Study Banding MKKS Banyuasin

Kamis, 05 April 2012

PERAN KEPALA SEKOLAH DALAM PEMBELAJARAN

1. Peran Kepala sekolah dalam Pengorganisasian Pembelajaran 
Dalam pengorganisasian pembelajaran seorang guru dituntut untuk dapat menyusun dan mhub sumber-sumber pembelajaran, sehingga tercipta kegiatan belajar mengajar yang efektif dan efisien (Davies, 1971). Kepala sekolah sebagai pemimpin bertugas mdjk kegiatan-kegiatan tersebut untuk mencapai tujuan pembelajaran untuk dapat berjalan dengan lancar. Kepala sekolah perlu mengadakan pembagian kerja yang jelas bagi guru-guru yang menjadi bawahannya. Dengan pembagian kerja yang baik, pelimpahan wewenang dan tanggung jawab yang tepat serta mengingat prinsip-prinsip pengorganisasian kiranya kegiatan pembelajaran akan berjalan lancar dan tujuan dapat tercapai (Daryanto,2001).
Pengorganisasian merupakan kegiatan-kegiatan pembagian tugas. Adapun kegiatan-kegiatan dalam pengorganisasian pada manajemen pembelajaran adalah pembagian tugas mengajar dan tugas lain, penyusunan jadwal pelajaran, penyusunan jadwal kegiatan perbaikan, penyusunan jadwal kegiatan pengayaan, penyusunan jadwal kegiatan ekstrakurikuler, penyusunan jadwal kegiatan bimbingan dan penyuluhan. Dalam melakukan kegiatan-kegiatan ini kepala sekolah perlukan melibatkan guru (Bafadal, 2003).
Dalam pengorganisasian pembelajaran, kepala sekolah perlu melakukan pembagian tugas yang jelas bagi guru, membuat jadwal, dan menyusun jadwal kegiatan-kegiatan yang berhubungan dan penting dalam pembelajaran. Dalam pengorganisasian ini kepala sekolah diharapkan mampu untuk mendorong, memotivasi guru untuk dapat menyusun dan menghubungkan sumber-sumber pembelajaran, sehingga tercipta kegiatan belajar mengajar yang efektif dan efisien.
2. Peran Kepala Sekolah dalam Pelaksanaan (Actuating) Pembelajaran 
Menurut Davies (1971) menyatakan bahwa pelaksanaan pembelajaran merupakan dimana seorang guru diharapkan dapat memotivasi, mendorong dan memberi semangat/inspirasi kepada siswa, sehingga siswa dapat mencapai tujuannya. Kegiatan pelaksanaan pembelajaran di sekolah terutama ditujukan kepada guru sebab merekalah yang terlibat lagi dalam proses pendidikan dan pembelajaran. Kepala sekolah dalam hal ini menekankan kegiatannya pada usaha mempengaruhi guru-guru dalam melaksanakan tugas mengajar (Made Pidarta, 1995).
Pelaksanaan adalah kegiatan memimpin bawahan dengan jalan memberi perintah, memberi petunjuk, mendorong semangat kerja, menegakkan disiplin, memberikan berbagai usaha lainnya hingga mereka dalam melaksanakan tugas mengikuti arah yang telah ditetapkan dalam petunjuk, peraturan atau pedoman yang telah ditetapkan (Daryanto, 2001). Terdapat beberapa kegiatan pelaksanaan pembelajaran di sekolah dasar. Adapun kegiatan-kegiatan tersebut yaitu: (1) pengaturan pelaksanaan kegiatan pembukaan tahun ajaran baru; (2) pelaksanaan kegiatan pembelajaran; (3) pelaksanaan kegiatan bimbingan dan penyuluhan; (4) supervisi pelaksanaan pembelajaran; dan (5) supervisi pelaksanaan bimbingan penyuluhan (Bafadal, 2003). Tugas dan tanggung jawab utama seorang guru/pengajar adalah mengelola pengajaran dengan lebih efektif, dinamis, efisien dan positif, yang ditandai dengan adanya kesadaran dan keterlibatan aktif di antara dua subjek pengajaran; guru sebagai penginisiatif awal dan pengarah serta pembimbing, sedang siswa sebagai yang mengalami dan terlibat aktif untuk memperoleh perubahan diri dalam pengajaran (Ahmad Rohani, 2004).
Dalam menciptakan iklim yang kondusif, kepala sekolah diharapkan dapat menciptakan jarak pergaulan/hubungan, menekankan pada produksi sekolah, membuat persahabatan dan mempertimbangkan individulitas/kemanusiaan (Schein, E.H, 2007).
3. Peran Kepala Sekolah dalam Melakukan Pengawasan/Evaluasi Pembelajaran
Pengawasan adalah kegiatan membina atau membimbing guru agar bekerja dengan benar dalam mendidik dan mengajar siswanya. Selain membina guru dalam proses mendidik dan mengajar, kepala sekolah perlu membina pribadi, profesi dan pergaulan kepada masyarakat sekolah (Schein, E.H, 2007).
Evaluasi pembelajaran merupakan suatu proses untuk menentukan jasa, nilai atau manfaat kegiatan belajar melalui kegiatan penilaian/pengukuran. Evaluasi pembelajaran mencakup pembuatan pertimbangan tentang jasa, nilai atau manfaat program, hasil dan proses pembelajaran (Dimyati & Mudjiono, 2002).
Peran kepala sekolah dalam evaluasi pembelajaran adalah menentukan standar nilai kelulusan dan melakukan supervisi terhadap guru, dimana selain memberikan pengarahan kepala sekolah juga melakukan pengawasan terhadap kinerja guru (adakah kekurangan, perlukan diadakan perbaikan, dan bagaimanakah keadaan/situasi di kelas, apakah sudah sesuai pedoman atau tidak sehingga diharapkan guru dapat meningkatkan kompetensi dan motivasinya dalam melaksanakan tugas. Sedangkan untuk evaluasi proses kegiatan belajar mengajar maupun hasil belajar siswa, kepala sekolah menyerahkan sepenuhnya kepada guru. 

1 komentar:

  1. Apakah Anda ada Masalah Di Bawah Ini :

    (1) Hutang Menumpuk

    (2) Butuh Modal Usaha

    (3) Kesulitan Ekonomi


    Bpk KI AGENG MUSTARI Menawarkan Praktek Pesugihan Yang Aman,Terpercaya,Terbukti Dan Instan,Tanpa Tumbal.

    Bpk KI AGENG MUSTARI Dapat Membantu Pesugihan Dengan Cara :

    (a). Pesugihan Uang Gaib

    (b). Pesugihan Gunung Kawi (Meritualkan)

    Adapun Syarat Dan Ketentuan Dalam Menjalankan Ritual Pesugihan Tersebut:

    (a) Mahar Setelah Berhasil

    (b) Biaya Meditasi (Dibayar Sebelum Ritual)

    Bagi Anda Yang Berminat Silahkan Tlf Bpk KI AGENG MUSTARI Di Nomor 085-145-297-167.




    Apakah Anda ada Masalah Di Bawah Ini :

    (1) Hutang Menumpuk

    (2) Butuh Modal Usaha

    (3) Kesulitan Ekonomi


    Bpk KI AGENG MUSTARI Menawarkan Praktek Pesugihan Yang Aman,Terpercaya,Terbukti Dan Instan,Tanpa Tumbal.

    Bpk KI AGENG MUSTARI Dapat Membantu Pesugihan Dengan Cara :

    (a). Pesugihan Uang Gaib

    (b). Pesugihan Gunung Kawi (Meritualkan)

    Adapun Syarat Dan Ketentuan Dalam Menjalankan Ritual Pesugihan Tersebut:

    (a) Mahar Setelah Berhasil

    (b) Biaya Meditasi (Dibayar Sebelum Ritual)

    Bagi Anda Yang Berminat Silahkan Tlf Bpk KI AGENG MUSTARI Di Nomor 085-145-297-167.

    BalasHapus