Study Banding MKKS Banyuasin

Kamis, 05 April 2012

KEPALA SEKOLAH PROFESIONAL

Kepala sekolah yang profesional diperlukan persyaratan-persyaratan khusus. Sanusi dkk. (1991) (Danim, 2002) mengemukakan beberapa kemampuan profesinal yang harus ditunjukkan oleh kepala sekolah, yaitu:
(a) kemampuan untuk menjalankan tanggung jawab yang diserahkan kepadanya selaku unit kehadiran murid; (b) kemampuan untuk menerapkan keterampilan-keterampilan konseptual, manusiawi, dan teknis pada kedudukan dari jenis ini; (c) kemampuan untuk memotivasi para bawahan untuk bekerja sama secara sukarela dalam mencapai maksud-maksud unit dan organisasi; (c) kemampuan untuk memahami implikasi-implikasi dari perubahan sosial, ekonomis, politik dan educational, arti yang mereka sumbangkan kepada unit, untuk memulai dan memimpin perubahan-perubahan yang cocok di dalam unit didasarkan atas perubahan-perubahan sosial yang luas.

Persyaratan profesi yang harus dimiliki oleh kepala sekolah seperti disebutkan di atas, juga harus mampu mengakomodasikan tiga jenis keterampilan yang baik secara per jenis maupun terintegrasi tercermin dalam keseluruhan mekanisme kerja administrasi sekolah sebagai proses sosial. Tiga keterampilan tersebut menurut Katz (1995) seperti dikutip oleh Sergiovanni dkk. (1987) meliputi: (1) keterampilan teknis (technical skill); (2) keterampilan melakukan hubungan-hubungan kemanusiaan (human skill); (3) keterampilan konseptual (conceptual skill).
Kemampuan profesional kepala sekolah tingkat pendidikan dasar pada akhirnya sangat ditentukan kapasitasnya melakukan tugas-tugas administratif dengan proses kerja menurut prosedur administrasi yang benar. Inti kerja kepala sekolah adalah mengelola tugas-tugas administratif melalui proses yang tepat sehingga tugas-tugas tersebut dapat dilakukan secara efektif dan efisien (Barnard, 1978). Efektivitas menurut Barnard (1978) mengacu pada hasil kerja yang diperoleh sedangkan efisien mengacu pada proses kerja untuk mencapai hasil yang diinginkan.
Tugas-tugas operatif administrasi pendidikan di sekolah dapat dipilah menjadi area tugas kritis. Southern States Cooperative Program in Educational Administration, seperti dikutuip oleh Kimbrought & Nunnery (1983) dan Sergiovanni dkk. (1978) mengemukakan area tugas kritis administrasi pendidikan di sekolah sebagai berikut:
A comprehensive study of the task areas of educational administration was completed as a part of the W.K. Kellog-sponsored Southern States Cooperative Program in educational administration. The critical task areas included in this taxonomy were as follows: (1) instructions and curriculum development; (2) pupil personel; (3) comunity-school leadership; (4) staff personnel; (5) school plant; (6) school transportation; (7) organization and structure, and (8) school finance and business management.

Kepala sekolah lebih cenderung bekerja atas dasar juklak dan juknis yang mereka terima dari kantor pusat di Jakarta atau di kantor wilayah/dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi daripada atas dari keputusan mereka sendiri. Kepala sekolah harus kompeten dalam menjalankan tugas teknis manajerial, yang menurut Mintzberg (1973) terdiri atas tiga kategori yaitu: (1) interpersonal, yaitu kepala sekolah menjalankan fungsi sebagai figur, pemimpin dan juru runding; (2) informational yaitu kepala sekolah menjalankan fungsi sebagai pemantau, penyebar dan perantara; (3) decisional yaitu kepala sekolah menjalankan fungsi sebagai wiraswastawan, disturbance-handler, pengalokasi sumber-sumber, dan negosiator.
Tugas-tugas yang diemban oleh kepala sekolah menuntutnya untuk memiliki keterampilan pada taraf tinggi dalam bidang konsep keadministrasian, kemampuan melakukan hubungan manusiawi dengan staf secara perseorangan dan kelompok serta dengan masyarakat, serta keterampilan teknis untuk menyelenggarakan tugas-tugas intruksional dan non-intruksional di sekolah. Pemahaman kepala sekolah mengenai proses kerja ini diperlukan menigngat substansi tugas atau area tugas kritis administrasi pendidikan di sekolah tidak mungkin dapat dijalankan secara efektif dan efisien, tanpa melalui prosedur yang benar dan pemerintah potensi yang benar pula.
Kemampuan dan keterampilan yang diperoleh berdasarkan pengalaman dipandang belum memadai bagi terwujudnya maksud-maksud di atas sehingga pendidikan khusus ke kepala sekolahan bagi calon/kepala sekolah tingkat pendidikan dasar, seperti diamanatkan dalam PP Nomor 38 Tahun 2008, tampaknya perlu segera ditindaklajuti atau dioperasoinalisasikan di tingkat wilayah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Kepala sekolah dalam melaksanakan manajemen pendidikan di sekolah selayaknya minimal melaksanakan empat fungsi manajemen, baik dalam manajemen kurikulum, ketenagaan, kesiswaan, sarana prasarana maupun lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar